INIBACA.COM | PEMALANG — Pelatihan teknologi pengemasan makanan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada kader Gerinda Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Hari Kamis (27/7/2023) di Hotel Regina.
Pelatihan dibuka oleh Bung Ramson, panggilan akrap Dr. Ramson Siagian selaku anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, di ruang Hotel Regina Pemalang, pada pukul 09.00 Wib, diikuti oleh 190 peserta pelaku usaha UMKM.
Peserta yang mengenakan baju putih-putih, setelah menyerahkan undangan dan tandatangan hadir langsung masuk ke ruangan, di bawah koordinator Mbah Sumantri.
Bung Ramson menyampaikan, setelah membantu meningkatkan kemampuan bertani pada petani di Kabupaten Pemalang, pada siang ini (27/7) sedang menggelar pelatihan teknologi pengemasan makanan pada warga desa seKecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
"Agar pelaku UMKM di sini, mampu memasarkan produknya dengan baik. Dengan kemasan yang membuat makanan awet dan tidak berbahaya. Dengan kemasan yang menarik, hingga konsumen tertarik membeli produk, agar mampu bersaing dengan produk pabrik," katanya.
Selama saya di Pemalang, imbuh Bung Ramson, banyak produk makanan yang menarik akan tetapi kemasanya kurang menarik minat pembeli. Maka saya menggandeng BRIN untuk melakukan pelatihan produk UMKM-nya.
Sementara itu, pelatihan yang dilakukan oleh Diki Nanang Surahman, M.T dari BRIN Jakarta menyampaikan, beberapa jenis plastik yang tidak merusak makanan dan tidak membahayakan untuk dikonsumsi.
Satu diantara sekian plastik yang disampaikan, plastik Polip Propilen (PP) adalah plastik (bening tapi kaku) baik untuk makanan kering dengan ukuran 0,6 ketebalanya.
Juga menegaskan bagaimana kode platik yang baik. Terdapat segitiga ada panah panahnya yang merupakan kode plastik kemasan ramah lingkungan.
SYARAT SYARAT LABEL
1) mudah dibaca, 2) jelas terlihat, 3) tidak disembunyikan, 4) tidak mudah lepas, 5) tidak mudah luntur.
BAGIAN INFORMASI
1) tercantum alamat perusahaan, 2) nomor dari dinas kesehatan atau BPOM, 3) mencantumkan komposisi produknya, 4) menerangkan tata cara penggunaan, 5) menjelaskan petunjuk penyimpanan, 6) mencantumkan kode daluarsa produknya.
"Sedangkan design kemasan, sepenuhnya hak pengusaha tersebut, yang penting menarik bagi konsumen dan mennggambarkan produk yang dipasarkan," ujarnya.
(Suhari Putra Senja)