INI BACA ■Lahirnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kelola Kejaksaan RI, telah membuka babak baru dalam penanganan perkara koneksitas yang selama ini sulit untuk ditindaklanjuti.
Mersepon atas dikeluarkannya Kepres tersebut, maka Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Peraturan tersebut merupakan penjabaran secara detail tentang struktur baru organisasi di lingkungan Kejaksaan RI, yang secara spesifik mengatur tentang Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Dengan lahirnya kedua produk hukum tersebut, maka Kejaksaan RI mengadakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tugas dan Fungsi Japmpidmil (15/11).
Kegiatan yang diselenggarakan di Arya Duta Hotel Makassar ini menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H, M.Hum. Dalam paparannya, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakuktas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se Indonesia ini menyampaikan bahwa "beradasarkan KUHAP pasal 89 ayat (1) perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer "
Lebih lanjut dikatakan bahwa "dalam rangka penanganan perkara koneksitas yang melibatkan beberapa institusi, dibutuhkan suatu alas atau dasar hukum yang kuat. Dengan hadirnya Jampidmil ini diharapkan akan memberikan dampak positif seperti halnya mencegah adanya disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan militer, penetapan asas dominus litis, satu komando penuntutan pada Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi serta memperkuat bidang teknis penuntutan dalam peradilan militer", sambung Prof. Farida yang juga merupakan bakal calon Rektor Unhas periode 2022-2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jampidmil Laksamana Madya Anwar Saadi, S.H, dan dua narasumber lainnya, yaitu staf ahli Jaksa Agung Marsekal Madya (Purn) Dr. Sujono, S.H, M.H dan Oditur Militer Brigjen (TNI) Edi Imran, S.H, M.H. Selain narasumber, juga menghadirkan tiga orang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sebagai penanggap, yaitu Prof. Dr. Muhammad said Karim, S.H, M.Hum, Prof. Dr. Musakkir, S.H, M.H dan Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H, M.H. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unhas Dr. Muh. Hasrul, S.H, M.H, M.A.P dan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H, M.H.
Ersan IWO