Notification

×

KPU Gelar RDP dengan Komisi II DPR RI Terkait Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Selasa, 31 Oktober 2023 | 11.07.00 WIB

INIBACA.COM | JAKARTA  — KPU hari ini, Selasa (31/10) berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) ini akan dilakukan hari ini, Selasa (31/10).

Untuk diketahui KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. 

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.

Adapun rapat itu rencananya dilaksanakan pada siang. Namun demikian Hasyim  Asy'ari tidak merinci waktu tepatnya

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai melantik 435 anggota KPU dari 9 Provinsi di Indonesia.

"Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim di Halaman KPU RI, Senin, 30 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, bahwa norma di PKPU kerap berubah akibat putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya tidak perlu ada revisi undang-undang.

Misalnya norma menteri yang akan maju pada pilpres diharuskan mundur dari jabatannya. Saat itu terdapat judicial review agar diubah dan cukup mengajukan persetujuan kepada presiden.

“Itu juga tidak ada revisi UU, seperti mantan terpidana yang harus jeda lima tahun itu putusan MK, dan tidak ada revisi UU karena begitu diucapkan langsung berlaku,” ungkapnya.

Untuk diketahui KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.

Sebagai informasi, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres. (rl/by)