Notification

×

Terjadi di Kabupaten Pemalang, Kasus Perceraian Nomer 3 di Jawa Tengah

Selasa, 31 Januari 2023 | 00.27.00 WIB

INIBACA.COM | PEMALANG — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemalang ke-448 tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pemalang kolaborasi Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Pemalang dan Kemenag Pemalang menggelar pelayanan itsbat nikah terpadu, pada Senin (30/1) di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Giat ini diikuti 45 pasangan pasutri dari dua Kecamatan, yakni  Kecamatan Watu kumpul dan Kecamatan Belik.
 

Menurut Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, cegah pernikahan dibawah tangan karena pernikahan itu tidak akan langgeng akan mengakibatkan perceraian, karena kurang siapnya mental pasangan dalam berumah tangga.

"Pernikahan itu seharusnya sudah mapan, jangan dilamar langsung mau orang tua harus memberikan arahan yang terbaik untuk masa depan anaknya," katanya.

Kami menyarankan, lanjut Mansur, kepada warga di Kabupaten Pemalang untuk menjaga anak perempuan dari pergaulan bebas. Kalau para orang tua lalai anak perempuannya terjerumus dalam pergaulan bebas akan terjadi hamil diluar nikah, akibatnya banyak pernikahan dibawah tangan.

"Banyaknya kasus pernikahan di bawah tangan mengakibatkan timbulnya perceraian di Kabupaten Pemalang sangat tinggi, yakni nomer 3 di Jawa Tengah, kasus itu terjadi mungkin juga karena kurangnya faktor ekonomi," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Pemkab Pemalang berupaya dalam mengatasi hal itu akan bekerjasama dengan pengadilan Agama dan Kemenag Pemalang dengan membuat persyaratan persyaratan pasangan untuk melakukan pernikahan dan memberikan batasan usia.

"Dengan adanya pelayanan Itsbat nikah terpadu yang kami gelar pada hari ini,  kami berharap kasus pernikahan di bawah tangan bisa berkurang," imbuhnya.

Ia menambahkan, pelayanan tersebut tidak akan berhenti disini saja, kedepannya kami lakukan secara terus menerus di masyarakat sehingga Kabupaten Pemalang tiada lagi pernikahan di bawah tangan.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Pemalang, Drs Asrofi, SH, MM, menjelaskan, Sidang itsbat nikah terpadu di Kabupaten Pemalang setiap tahunnya dari 2016 ada 50 perkara sampai sekarang ini. Setelah adanya peraturan undang-undang, Pernikahan gratis ada peningkatan kisaran 72 perkara meningkat lagi sampai 600-700 pertahun.

"Kami harapkan kedepannya pernikahan seperti ini lebih banyak lagi daripada melakukan pernikahan sendiri biaya mahal kisaran dua ratusan lebih, Dengan sidang itsbat nikah terpadu kali ini  biaya lebih murah ditanggung oleh Disdukcapil," jelasnya.

Banyaknya perkawinan di bawah  umur terdaftar ada 6000 Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang nomer 3 Di Jawa Tengah, nomer 1 Kabupaten Cilacap dan nomer 2 Kabupaten Brebes.

Untuk mengatasi hal itu, kami akan  mengundang Hakim untuk melakukan sosialisasi terpadu di setiap Kecamatan  mengenai akibat dampak perkawinan di bawah umur, sosialisasi itu juga sifat motivasi saja, yang paling utama dari para orang tuanya sendiri harus bisa memberikan arahan kepala anak-anaknya,  jangan sampai ikut pergaulan bebas, itu saja dari saya. Demikian Asrofi Kepala Pengadilan Agama Pemalang.

Dalam kegiatan itu terpantau hadir dari Forkompinda Pemalang, OPD Pemalang, Ketua penggerak PKK Pemalang, para saksi pengantin, beberapa kepala Dinas dan tamu undangan penting lainnya. (Rudi)