Notification

×

Keterbukaan Informasi Publik,Andi Haruna Membawa Desa Lainungan Wakili Kab Sidrap dalam Pemeringkatan KIP

Jumat, 05 November 2021 | 15.09.00 WIB

INI BACA ■Keterbukaan informasi ke publik,Andi Haruna Pawelloi sebagai kepala desa membawa desa Lainungan mewakili kabupaten Sidrap dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik(KIP) yang diselenggarakan di Ruang Command Center Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kamis,4/11/2021.

Dalam giat ini desa Lainungan mengikuti proses seleksi akhir berupa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik desa yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam presentasinya Andi Haruna sampaikan bahwa ini suatu amanah bisa mewakili kab Sidrap dan itu semua berkat kerjasama dari semua tim,mulai dari staf desa,pendamping desa serta arahan dan dukungan dari dinas Pmd dan dinas Kominfo Sidrap.Tuturnya
Dan selanjutnya Andi Haruna terangkan gambaran potensi desa Lainungan yang dimana tempat dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) merupakan aset pemerintah kab Sidrap yang berada di wilayah kerjanya,selain itu ia juga paparkan inovasi desa yang dapat diakses dengan hp android melalui website Sistem Informasi Desa Lainungan (http://www.lainungan.id) serta komitmen desa dalam melakukan pelayanan secara transparan.

Dalam website itu disajikan 48 jenis persuratan seperti surat keterangan usaha,pindah domisili, keterangan tidak mampu,izin keramaian,dan surat penting lainnya yang dibutuhkan warga".Terang Andi Haruna

Lanjutnya lagi Andi Haruna menerangkan mekanisme kinerja di aplikasi itu bahwa warga yang akan mengurus surat masuk melalui aplikasi,mengisi formulir dan dikirim ke admin,admin memverifikasi dan apabila dinyatakan lengkap dilanjutkan ke kepala desa untuk ditandatangani.Setelah ditandatangani,pemohon mendapatkan notivikasi surat sudah bisa diambil dikantor desa", Paparnya
Selain itu didalam website ini juga bis memuat pengelolaan anggaran dana desa, laporan pertanggungjawaban dana desa secara transparan dan akuntabilitas,serta dapat diakses warga dengan mudah dan cepat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perdes No. 5 tahun 2021 tentang SID dan Perkades No.7 tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik,tanggal 21 September 2021.

Hadir dalam acara ini kadis komunikasi dan informatika Sidrap,H. Bachtiar,Kadis Pemdes PPA Sidrap,H. Abbas Atas,dan Kabid Humas KIP Kominfo Sidrap,Anwar D. Nurdin serta pengawas dari KIP Sukses,Akademisi dan Lembaga Independen lainnya.

Ersan IWO