Notification

×

Kejati Sulsel : Tidak ada Kriminalisasi Petani Lansia di Soppeng

Jumat, 19 Februari 2021 | 23.59.00 WIB

(ilustrasi)

INI BACA ■ Kejaksaan Tinggi Sulsel angkat bicara terkait tudingan kriminalisasi terhadap pria berusia 75 tahun, Natu Bin Takka, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan saya coba meluruskan, ujarnya "perkara ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi oleh Pemda Soppeng, pimpinan kami serta pihak Kehutanan dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel,” ungkap Idil, pada sejumlah awak media, Jumat (19/2/2021).

Idil mengatakan, dalam perkara ini, LBH Makassar harusnya dapat melihat secara utuh, Natu bin Takka (75) dianggap dengan sengaja menebang 55 batang pohon jenis tectona grandis, jenis jati dengan kualitas bagus, jelasnya.

Kami sampaikan, terdakwa Natu (75 ) ini adalah sebagai pelaku utama yang masuk kawasan hutan lindung yang memotong pohon kayu jati tersebut, diapun berperan memotong kayu sebanyak 55 pohon pake alat chainsaw, beber Idil.

Untuk peran terdakwa Ario dia memotong dan bersihkan dahan dan ranting, dan Sabang, berperan mengolah pohon kayu menjadi balok, papan, juha terdakwa 2 dan 3 mengangkut kayu olahan tersebut, tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Menurut Idil, kayu jati 55 pohon tersebut sudah diolah menjadi 266 potongan kayu berupa balok, yang ukuran panjangnya bervariasi antara 3 meter s/d 10 meter, kayu jati 55 pohon tersebut saya tegaskan, sudah diolah menjadi 266 potongan kayu berupa balok, papan, pasak, tiang. terang Idil

Masih kata Idil, perlu kita ketahui, pohon yang ditebang itu pohon jenis tectona grandis merupakan pohon jati dengan kualitas bagus, faktanya yang ditebang sampai 55 pohon, sembari "memperlihatkan foto barang bukti yang belakangan sudah dalam bentuk balok kayu serta papan siap pakai".

Ditegaskan Kasipenkum Kejati Sulsel, sesuai pasal yang dituduhkan yakni pasal 82 Undang-undang P3H, Natu terancam 5 tahun penjara.

Namun coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut 4 bulan, dan ternyata Majelis Hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” imbuhnya.

Terakhir, Idil mengatakan, mari kita pahami aspek hukumnya, dan salah satu pertimbangan dalam perkara Natu tersebut, itu karena dia hanyalah masyarakat setempat yang tidak berkaitan dengan korporasi, hanya pribadi sehingga kami menganggap harus dijatuhi hukuman yang adil dan memiliki edukasi dan efek jera, pungkas Idil. (Fd)