Notification

×

Kakorlantas Irjen Pol Istiono : Libur Nataru Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

Rabu, 16 Desember 2020 | 09.03.00 WIB

INIBACA ■ Korlantas Polri siap menggelar Operasi Lilin menjelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Operasi akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 15 hari. Mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Demikian dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono, MH kepada wartawan

Menurutnya, operasi ini ditujukan untuk pengamanan situasi kamtibmas selama libur panjang. Adanya operasi ini diharapkan angka kriminalitas bisa ditekan serta kamseltibcarlantas terjaga. Ini sesuai perintah 
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang menekankan kepada jajaran di seluruh Polda untuk membuat pemetaan daerah rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas. Melalui pemetaan itu, jajarannya diminta melakukan langkah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Ditegaskan, guna menunjang Operasi Lilin 2020, Korlantas Polri dan jajaran siap mendirikan pos-pos pengamanan dan pelayanan selama libur panjang Nataru. Untuk itu, koordinasi dengan wilayah untuk memetakan titik-titik sentral kewilayahan sangat diperlukan. Misal,  daerah-daerah mana sebagai jalur utama mudik, jalur alternatif, beberapa titik yang dibuatkan pos pengamanan, beberapa titik anggota harus digelar disana, beberapa pos pelayanan terpadu  dan sebagainya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Istiono mengatakan, dalam Operasi Lilin jajaran Korlantas Polri di seluruh Indonesia diingatkan untuk selalu membantu pemerintah daerah dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kita harus selalu mengingatkan masyarakat untuk ketat dan disiplin dalam beraktivitas, khususnya di tempat umum. 

Jangan pernah bosan untuk selalu membantu pemerintah daerah mengingatkan kepada masyarakat. 
Dalam kondisi saat ini kita dituntut bisa saling bersinergi dengan kepala daerah untuk terus aktif mengingatkan masyarakat bahayanya Covid-19.

Diingatkan, ditengah pandemi Covid-19 ini, libur akhir tahun 2020, walaupun ada pengurangan selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Desember tetap masuk kerja. Namun demikian, kami tetap mengantisipasi kemungkinan akan banyak terjadi kerumunan, khususnya tempat-tempat  wisata. Untuk itu, pihaknya akan pro aktif memberikan penyuluhan dan imbauan-imbauan secara langsung agar masyarakat selalu waspada, tertib dan taat pada penerapan protokol kesehatan. Dan semua ini akan bisa berjalan seiring apabila pihak pengelola wisata juga berbenah diri untuk menerapkan protokol kesehatan. Misal, menyediakan berbagai fasilitas untuk mendorong wisatawan memberlakukan protokol kesehatan.

Perlu kita sadari bersama, ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga mereda ini, tindakan tegas terukur sangat diperlukan. Artinya, melaksanakan tindakan kepolisian secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu sesuai aturan, yang bertujuan untuk menanggulangi agar jangan sampai muncul klaster baru Covid-19.

"Sekali lagi kami tegaskan, pada libur panjang Nataru ini, agar masyarakat benar-benar mentaati dan menjalankan protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan di tempat-tempat keramaian, khususnya di tempat obyek wisata, di mall dan tempat perbelanjaan lain serta meniadakan reunian secara langsung sesama teman. Kalau kita melanggar protokol kesehatan, risiko tertular Covid-19 sangat tinggi", ujarnya.

Dalam kondisi seperti sekarang ini, jajarannya akan diberikan bekal untuk selalu memberikan pemahaman dan edukasi wisata sehat sesuai protokol kesehatan serta disiplin menerapkannya kepada masyarakat. "Disiplin memakai masker dengan benar, cuci tangan, jaga jarak dan menghindari tempat wisata yang padat. Ini hal penting yang harus diperhatikan", ujar Irjen Pol Istiono.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya terkait pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2020.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.

Kapolri menegaskan, seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan menyambut tahun baru 2021.
Dalam penanganan Nataru, anggota Polri dilarang melakukan hal- hal tak terpuji, seperti pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.
Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman serta selalu menaati protokol kesehatan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.(A2M/tim)