Notification

×

DKP Sulteng Akan Pidanakan Penjual Penyu Menjadi Hidangan Siap Saji

Sabtu, 31 Desember 2022 | 21.03.00 WIB

INIBACA.COM | SULTENG — Aksi perburuan satwa liar dilindungi kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Warga di sekitar Moutong, Kabupaten Parigi Moutong,  Sulawesi Tengah diduga masih memburu penyu untuk dijadikan bahan konsumsi. Hal tersebut diketahui dari foto yang diunggah oleh Indri Shizuka Natzumi dalam akun facebook-nya, pada Sabtu (31/12/2022).

Indri membuat status jualan berupa hidangan Siap saji Penyu Bertelur. " Yang Mau sarapan Pagi sama Tuturuga Batolor Rp.20.000/Porsi, READY didepan kios HILMAN dirumahnya Nova Habe," tulisnya, dalam akun facebook miliknya tersebut.

Foto itu kemudian menarik perhatian pengguna facebook lainnya. Hingga berita ini dituliskan, foto tersebut telah tersebar pengguna facebook dan media sosial.

Melihat Tindakan itu, Dinas Kelautan dan  Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah bereaksi keras terhadap pemilik akun yang telah memposting pemanfaatan/ konsumsi hewan dilindungi  apalagi sampai diposting jualan menu dari hewan yang dilindungi.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto mengatakan Pihak DKP Sulteng akan membuat laporan polisi dan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum lainnya, terutama Polairud baik di Polda Sulteng maupun di Satpolairud Polres Parimo untuk menindak lanjuti temuan di akun Facebook yang menggunggah jualan menu masakan dari daging penyu.

"Disaat pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan sosialisasi dan edukasi serta aksi pelepas liaran penyu di beberapa wilayah di Sulteng, masih saja ada masyarakat yang tanpa merasa bersalah memanfaatkan, mengkonsumsi bahkan mempublish di medsos," ujarnya.

Agus menghimbau kepada masyarakat luas, di moment tahun baru ini , untuk tidak menjadikan satwa-satwa yang dilindungi seperti penyu sebagai hidangan atau menu untuk dikonsumsi .

"Ada ancaman pidana menanti bagi yang terbukti menangkap, memanfaatkan, mengkonsumsi  dari hewan-hewan yang dilindungi ini," tegasnya.

Hingga saat berita dipublish, postingan  yang menawarkan hidangan daging penyu, telah dihapus oleh pemilik akun namun jejak digital sempat di buat dan di screnshot oleh pihak DKP Sulteng dan diteruskan kepihak Kepolisian dan menjadi petunjuk serta alat bukti awal bagi pemeriksaan yang bersangkutan. (**)