INIBACA.COM | PURWOKERTO – Kapolsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H. memimpin langsung anggotanya dalam pelaksanaan kegiatan operasi maupun razia minuman keras (miras) di wilayah Purwokerto Selatan, Sabtu malam (12/11/2022).
Kegiatan razia minuman keras tersebut diikuti pula oleh Wakapolsek AKP Suparman, Kanit Reskrim AKP Eddy Susianto, S.H., Kanit Lantas Iptu Hartoko, S.H., dan juga 10 personel lainnya.
"Kegiatan razia minuman keras ini adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas khususnya di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.
Sasaran dalam razia minuman keras ini adalah penjual miras di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin.
"Total yang diamankan dari 5 toko maupun warung milik penjual miras yaitu ARS, SAN, DIK, ACH, dan TEG yang berada di sekitar Jalan Kongsen dan juga Jalan Gerilya ini adalah sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai jenis minuman dan merk serta 55 liter Tuak", imbuh Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.
Dilaksanakannya kegiatan operasi maupun razia minuman keras ini adalah sebagai upaya preventif atau pencegahan dari Polsek Purwokerto Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tutupnya.
Imam Santoso
Kegiatan razia minuman keras tersebut diikuti pula oleh Wakapolsek AKP Suparman, Kanit Reskrim AKP Eddy Susianto, S.H., Kanit Lantas Iptu Hartoko, S.H., dan juga 10 personel lainnya.
"Kegiatan razia minuman keras ini adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas khususnya di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.
Sasaran dalam razia minuman keras ini adalah penjual miras di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin.
"Total yang diamankan dari 5 toko maupun warung milik penjual miras yaitu ARS, SAN, DIK, ACH, dan TEG yang berada di sekitar Jalan Kongsen dan juga Jalan Gerilya ini adalah sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai jenis minuman dan merk serta 55 liter Tuak", imbuh Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H.
Dilaksanakannya kegiatan operasi maupun razia minuman keras ini adalah sebagai upaya preventif atau pencegahan dari Polsek Purwokerto Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tutupnya.
Imam Santoso