Notification

×

Lindungi Pekerja Imigran ABK, Dinperinaker Brebes Akan Buat Regulasi Perda

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12.31.00 WIB

INIBACA.COM | BREBES — Kabupaten Brebes tercatat nomor 2 se-Jawa Tengah pekerja imigran Anak Buah Kapal (ABK) yang memiliki permasalahan, hal tersebut seperti diketahui saat Nobar film "Before You Eat” dan diskusi bersama Greenfiece dan B2P3 Brebes beberapa waktu lalu.

Kekerasan fisik, jam kerja yang panjang, makanan yang tidak layak, sakit tanpa pengobatan hingga berujung kematian kerap mereka alami.

Sekjen DPP SBMI membeberkan basic data yang dimiliki  berdasarkan laporan yang diterima SBMI.

" Brebes urutan nomor 2 setelah Tegal se-Jawa Tengah ABK yang bermasalah, dan sayangnya Jawa Tengah belum memiliki regulasi payung hukum yang jelas untuk perlindungan mereka," kata Bobi Anwar Maarif, Sekjen DPP SBMI.

Hal tersebut menurutnya sebuah perbudakan modern dan Kejahatan luar biasa, perlu adanya regulasi yang jelas untuk melindungi para buruh migran.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putra menerangkan saat ini pihaknya lagi membuat regulasi Perda perlindungan imigran khusunya di Brebes agar muatan lokal di Kabupaten Brebes masuk di regulasi dalam rangka melindungi pekerja imigran.

Warsito Eko Puta menilai jika para buruh migran bermasalah terutama ABK  disebabkan banyak faktor, salah satunya kurangnya edukasi, seperti ketrampilan dan keahlian dunia kerja, khusunya ketrampilan berenang bagi ABK.

"Ketrampilan dan keahlian adalah seringnya penyebab pekerja imigran bermasalah, kedepan kami berusaha agar mereka ketika akan berangkat sudah dipastikan memiliki ketrampilan yang dibutuhkan," kata Eko.

"Kami dorong agar mereka memiliki ketrampilan yang dibutuhkan, dan saat ini kami sudah berkomunikasi kepada LPK. LPK yang akan membantu memberikan ketrampilan kepada mereka sebelum berangkat," ujarnya.

Sayangnya, menurutnya kewenangan Dinperinaker hanya sebatas menerbitkan recom ready, dan penerbitan id pasfor.

"Sebenarnya itu kewajibanya agenci, karena kami disini hanya sebatas recomready, pasfor dan wawancara itu tugas kita, yang penting kita sudah sampaikan itu karena ketramplankan tugas agenci," kata Eko.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk memberikan ketrampilan berenang bagi ABK harus kerja sama dengan para stakeholder, baik dengan kementrian pusat dan Dinas terkait lainya. (RN)