Notification

×

DPO Sejak 2018, Akhirya Tersangka Penganiayaan di Parkiran Hotel Wiko Karimun Ditangkap

Kamis, 25 Maret 2021 | 21.51.00 WIB


INI BACA ■  Berstatus sebagai DPO sejak tahun 2018 lalu. Su als Along (34) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Along diamankan di Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya No.120 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Along diamankan lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Hepi alias Ayong bersama seorang temannya di parkiran Hotel Wiko, Karimun pada Minggu, 16 Desember 2018 silam.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka lecet pada bagian wajah. Serta luka memar dibeberapa bagian tubuh disertai dengan barang bukti hasil visum et refertum rumah sakit.

“Pelaku ini adalah DPO pengeroyokan pada tahun 2018 lalu, temannya yang juga terlibat telah diputus oleh pengadilan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (24/3/2021).

Sakit hati melihat sang pacar sedang bersama korban, diketahui menjadi motif pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Melihat momen tidak mengenakan itu, pelaku pun tidak terima dan membawa temannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

“Motifnya sakit hati. Pelaku melihat pacarnya sedang bersama korban,” ucap Herie.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Riau. Sehingga polisi mengeluarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku melarikan diri, dan kita tetapkan sebagai DPO. Terakhir kita dapat info keberadaannya dan Tim Bison langsung melakukan penangkapan,” ucap Herie.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Along dibawa dari Pekanbaru ke Polres Karimun menggunakan jalur laut, pada Rabu (24/3/2021).

“Selanjutkan kita akan lalukan transparasi tindakan hukum yang berkeadilan, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkas Herie. (Bhms)