Notification

×

Dugaan Korupsi Tanah Kuburan, Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Minggu, 20 Desember 2020 | 11.26.00 WIB


INIBACA ■  Johan Anuar (JA), Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) yang menang melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung sementara di Pilkada OKU ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Johan ditahan untuk 20 hari kedepan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) 2013.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 di OKU, Johan Anuar menjadi Cawabup berpasangan dengan Kuryana Aziz. Keduanya merupakan petahana yang diusung banyak partai melawan kotak kosong. 

KPK dalam pernyataan resmi mengatakan, Kamis (10/12/2020) dilaksanakan penyerahan tersangka Johan Anuar dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim JPU KPK.  

“Tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir)  KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (10/12/2020).

Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua. Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Johan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, Kamis (10/12/2020). Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020). 

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Diketahui, JA  yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU. 

Lahan itu untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman. 

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013. Di tahun yang sama, JA mengusulkan anggaran TPU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman (orang kepercayaan JA).

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan audit BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar. 

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK. Johan Anuar, lanjut Titis, ditahan setelah berkas tersangkanya lengkap pekan lalu. Mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai. Ia pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus itu.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Adapun kasus ini ditangani KPK setelah mereka melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan. 

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)