Notification

×

Demo Rusuh di Kota Tangerang, Polisi Amankan Enam Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15.26.00 WIB


INI BACA ■  Polisi berhasil mengamankan para pelaku perusakan kendaraan dinas serta penganiayaan terhadap anggota kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demontrasi di Batu ceper, Kota Tangerang, Banten, pada (8/10) yang lalu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim di lobby Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

"Hari ini kita sudah mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan demo di Batu ceper," terang Sugeng.

"Kemudian diduga melakukan perusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan," tambah Sugeng, dihadapan puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu mengungkapkan, dalam beraksi tersangka inisial EBP berperan menendang Bripka Iman Santoso, melempar batu ke AKP Dirgantoro, melempar batu ke arah rombongan pasukan TNI-Polri.

Sedangkan tersangka DG, lanjut Sugeng,  berperan melempar batu ke petugas TNI-Polri dan merusak tutup tangki bensin mobil shabara Ford ranger. Tersangka MTS, kata Sugeng, berperan melempar batu ke arah petugas TNI-Polri dan melempar batu ke arah mobil patroli Shabara.


Inisial MS, jelas Sugeng, menendang lampu sign depan (kiri) mobil patroli Shabara. Inisial S, naik ke atap mobil dan menginjak-injak atap mobil. Inisial MI menendang pintu mobil  sebelah kiri sebanyak tiga kali.

"Dari enam tersangka ini, empat statusnya masih pelajar SMK, satu buruh, satu pengangguran," beber pria asal Malang (Jawa Timur) itu, lengkap.

Selain itu, perwira menengah Polri dengan Melati tiga dipundaknya itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal berlapis.

"Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun, kemudian kita lapis dengan pasal 212 junto 213 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan. Dilapis juga dengan Pasal 358 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkas Sugeng.

 ■ A-2M/By